Kamis, 17 Mei 2018

Ujaran Kebencian (Hate Speech)



            

Detik.com - Muhammad Hidayat Simanjuntak ditangkap polisi karena diduga mengunggah video berbau provokasi berupa unjuk rasa di depan Istana pada Jumat, 4 November 2016. Pada video tersebut, termuat rekaman Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut memprovokasi peserta aksi untuk menangkap anggota HMI yang dianggap sebagai pemicu konflik.
             
Tudingan itu muncul karena dalam rekaman video Iriawan berkata kepada massa Front Pembela Islam (FPI) yang saat itu mengikuti aksi, untuk mengejar massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Aksi itu memang diikuti juga massa HMI. Namun aksi tersebut berujung ricuh. Kericuhan bermula dari adanya pelemparan botol minuman ke arah petugas yang diduga dilakukan oleh massa HMI yang berada di sisi Jl Medan Merdeka Barat, tepatnya di depan Wisma Panglima TNI, sehingga Iriawan meminta FPI untuk mengejar HMI. Tidak hanya itu, MHS juga membubuhi video tersebut dengan beberapa tulisan yang memuat unsur provokasi seperti 'Simak dengan Cermat Kalimat Provokasi Sang Kapolda Metro Jaya', 'Kalian Kejar HMI Itu', dan 'Kamu Pukuli Itu HMI Memang Provokator'.
             
Hidayat ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada pertengahan November 2016 dan langsung ditahan. Tak berselang lama, penahanan Hidayat ditangguhkan dengan alasan kesehatan. Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Analisa Kasus :
Pada kasus tersebut, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Pengaturan mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE termuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau memb
uat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 (3) yang diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun.

Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE merupakan pasal paling kuat dan tegas serta jelas dalam menindak penyebaran kebencian dibanding pasal-pasal pidana lainnya. Jarang sekali UU Anti-Diskriminasi diterapkan di pengadilan.
Pasal tersebut berbunyi: "‎Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA".
             
Ketentuan sanksi pidana Pasal 28 ayat (2) tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) berbunyi:
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.”

Pornografi



            



 Merdeka.com -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap pengelola pornografi online di Bandung pagi tadi. Portal porno ini menampilkan berbagai video porno yang melibatkan anak-anak.
            
 Tadi pagi jam 03.00, setelah dua hari melakukan penyelidikan di Jabar. Tim penyidik telah menangkap laki-laki pelaku chat pornografi online di rumah kos Jalan H Akbar No. 46, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung. Atas nama Deden Martakusumah (28)," kata Dir Tipid Eksus Brigjen Arif Sulistyanto di Bareskrim, Jakarta, Senin (24/2). Dari penelusuran sementara, Deden telah menyebarkan sekitar 14 ribu video porno lewat tiga situs. Video tersebut dapat ditonton dan diunggah pelanggan jika membayar terlebih dulu.
"Ada tiga website porno, nu****.com, bo*******.com dan sa*****.co***.com,. Modusnya dia mendapat video dari internet. Setiap member yang mendaftar ditawarkan paket Rp 30 ribu sampai Rp 800 ribu. Setelah itu pelaku akan memberikan kode akses," sambung dia.
           
 Dari tangan pelaku polisi mengamankan dua buah HP, satu buah laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM, tiga buah buku tabungan. Pelaku dijerat Pasal 29 UU No. 44 / 2008 tentang Pornografi, dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar. Begitu juga pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 UU ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Bahkan hukuman akan ditambah karena pelaku melibatkan anak-anak.



Analisa Kasus :
             
Deden Martakusumah pelaku penyebar video porno yang melibatkan anak-anak ditangkap pada senin, 24 Februari 2014. Modus pelaku dengan menjajakan video porno di dunia maya adalah dengan mendapatkan video porno dari internet, kemudian di-upload di website yang dikelolanya, dalam website yang dikelolanya pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member. Setiap orang yang akan mendaftar untuk membuka dan men-download video-video porno anak tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu hingga Rp 80 ribu.
             
Atas perbuatannya, Deden dijerat dengan pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur:
 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah. 

Spamming dan Carding



          
  Tribunjatim.com,surabaya- Polda Jawa Timur mengungkap kejahatan ITE yang dilakukan dengan spamming dan carding. Pelaku mencuri data kartu kredit milik orang lain yang kemudian digunakan untuk membeli barang melalui online dengan kartu tersebut.
"Kasus ini berkembang dari transaksi online, menggunakan kartu kredit yang sudah dimodifikasi untuk melakukan kejahatan," ujar Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Kantor Humas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (20/3/2018).
             
Pelaku berinisial IIR (27) warga Danur Wenda II/E-6/1 RT 04/RW 16 Sekarpuro, Pakis, Malang dan HKD (36), warga Dusun Medayun RT 008/RW 001, Margomulyo, Balen, Bojonegoro serta ZU (29) warga Malang. Pelaku melakukan pola kejahatan dengan menggunakan ponsel pintar. Pertama, mereka masuk dengan akun palsu di Apple dan Paypal. Dari akun tersebut, mereka bisa mencuri data berupa nomor kartu kredit, dan tanggal expired. "Setelah itu, mereka menggunakan nomor kartu kredit untuk membeli barang-barang secara online," tambah Arman. Barang-barang tersebut selanjutnya dijual lagi oleh pelaku. Untuk hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Total yang dibobol sebesar Rp 500 juta.
Seluruh pelaku tergabung dalam komunitas di Facebook yang bernama Kolam Tuyul. Mereka juga memiliki jaringan yang tersebar di beberapa kota sebagai penadahnya. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa laptop, hp, cincin dan kalung berlian, buku rekening, jam, alat kesehatan, CCTV, sepatu, Nintendo, alat pemutih gigi, pembersih jamur kaca hingga air brush set.

 Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 700 juta.


Analisa Kasus :
 Setelah kasus skimming terbongkar, terbaru Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus kejahatan pencurian data nasabah kartu kredit atau carding crime. Sebelum mendapatkan kartu kredit, ketiga pelaku , melakukan spamming terlebih dahulu. polanya mereka yaitu, melakukan spamming dulu menggunakan alat elektronik dengan menggunakan dua akun yaitu, apple dan paypal. Spamming adalah kegiatan mengirim email palsu dengan memanfaatkan server email yang memiliki “smtp open relay” kepada target untuk mendapatkan data kartu kredit sehingga kartu kredit tersebut beralih dalam penguasaan pelaku dan bebas pelaku gunakan. Setelah kasus skimming terbongkar, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus kejahatan pencurian data nasabah kartu kredit atau carding crime.
             
Tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda yakni, Zainul Umam (24) dan Italiando Irianto (27) ditangkap di Malang serta Herwin Kusuma Dewa (36) dibekuk di Bojonegoro, ketiganya dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 pasal 46 ayat (2).

 Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.”

Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
  • melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
  • sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah”
Sedangkan pasal 32 ayat 2, menyebutkan “pelanggar lainnya adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.”

Sanksi (Pasal 46 ayat 2)
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).”

Lulusan SMP Bobol Situs Online



            Jakarta, CNN Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri membekuk Sultan Haikal alias Haikal ,otak pembobol situs komersial (e-commerce/e-dagang). Haikal ditangkap setelah berhasil membobol situs Tiket.com bersama tiga rekan yang sudah ditangkap sebelumnya yakni MKU, AI, dan MTN di wilayah Kalimantan Timur. Kepala Biro Penerangan dan Informatika Mabes Polri Brigadir Jendral Rikwanto mengatakan, Haikal ditangkap di perumahan Pesona Gintung Residen, Tangerang Selatan, Banten, Kamis lalu (30/3/2017).
             “Kami sudah menangkap Haikal. Dia mentornya. Tiga orang sebelumnya sudah ditangkap," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4/2017). Menurut Rikwanto, Haikal dan anak buahnya membobol situs untuk mencari keuntungan dan ajang unjuk kehebatan di antara mereka. Haikal sudah membobol 4.600 situs sebelum mengajak MKU, AI,dan MTN.
           
            "Haikal yang membuka pintu ke berbagai macam situs, baik untuk pengetahuan maupun kegiatan mengambil keuntungan," ucapnya. Rikwanto menuturkan, Hikal merekrut anak buahnya dari perkenalan di Facebook. "Dia berhasil buka itu, dia tunjukkan ke junior-juniornya untuk kebanggaan diri," kata Rikwanto.
            Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan situs Tiket.com yang mengaku akunnya diretas. Menurut Rikwanto, total kerugian yang dialami sebesar Rp1,9 miliar. Karena perbuatannya keempat pelaku dijerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 30 dan 35 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



Analisa Kasus :
             
Aturan mengenai peretasan di Indonesia diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE. Mereka yang melakukan peretasan dapat dijerat oleh Pasal 30 UU ITE. Pasal itu berisi tiga varian delik yang membuat peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan sengaja dan tanpa hak:
- Mengakses komputer atau sistem elektronik
- Mengakses komputer atu sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik
- Melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu komputer atau sistem elektronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem elektronik tersebut.

Sedangkan bunyi pasal 35 UU ITE adalah 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

Ancaman dari pasal 30 dan 35 tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah (Pasal 51 ayat 1 UU ITE).
            
 SH, Otak pelaku peretas laman tiket.com mempelajari ilmu hacking sejak SMP. Hal itu dipelajarinya secara otodidak. Ia merekrut tiga rekannya melalui media sosial melalui perkenalan di Facebook. Mereka sama-sama gamers dan kemudian tukar info soal game. Mereka berhubungan satu sama lain pasca bermain game bersama-sama. Dari gametersebut, mereka meraup uang. Sampai pada akhirnya timbullah ide untuk membobol situs. Dalam viva.co.id dari pengakuan salah satu pelaku, tak semua peretasan dilakukan guna mencari keuntungan. Kebanyakan aksi mereka untuk ajang pamer satu sama lainnya, sebagai bukti kalau mereka bisa meretas suatu situs.
             
Kelompok peretas atau hacker berusia remaja pimpinan Haikal alias SH (19 tahun) berhasil membobol akun situs jual beli tiket online Tiket.com di server Citilink. Pihak tiket.com mengalami kerugian sebesar Rp 4.124.000.982 karena pelaku meretas, memgambil serta menjual jatah deposito tiket pesawat pada server Citilink Indonesia. Pihak Citilink juga mengalami kerugian sekitar Rp1.973.784.434 karena ada sejumlah orang yang membeli tiket dari sindikat peretas tersebut melakukan pembatalan dan refund.Mereka menjual tiket yang dicurinya dari tiket.com dengan potongam harga atau diskon 30 sampai 40 persen. Sehingga mereka meraup keuntungan sekitar Rp 1 miliar.
             
Tak semua peretasan dilakukan guna mencari keuntungan. Kebanyakan aksi mereka untuk ajang pamer satu sama lainnya, sebagai bukti kalau mereka bisa meretas suatu situs. Selain membobol situs tiket.com, Haikal dan anak buahnya pernah meretas sekitar 400 situs komersial lainnya, seperti ojek daring (online). Bahkan, pelaku juga pernah membobolsitus milik pemerintah daerah, kementerian, dan Polri.