Tudingan itu muncul karena dalam
rekaman video Iriawan berkata kepada massa Front Pembela Islam (FPI) yang saat
itu mengikuti aksi, untuk mengejar massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Aksi
itu memang diikuti juga massa HMI. Namun aksi tersebut berujung ricuh.
Kericuhan bermula dari adanya pelemparan botol minuman ke arah petugas yang
diduga dilakukan oleh massa HMI yang berada di sisi Jl Medan Merdeka Barat,
tepatnya di depan Wisma Panglima TNI, sehingga Iriawan meminta FPI untuk
mengejar HMI. Tidak hanya itu, MHS juga membubuhi video tersebut dengan
beberapa tulisan yang memuat unsur provokasi seperti 'Simak dengan Cermat
Kalimat Provokasi Sang Kapolda Metro Jaya', 'Kalian Kejar HMI Itu', dan 'Kamu
Pukuli Itu HMI Memang Provokator'.
Hidayat ditangkap di kediamannya di
kawasan Bekasi, Jawa Barat pada pertengahan November 2016 dan langsung ditahan.
Tak berselang lama, penahanan Hidayat ditangguhkan dengan alasan kesehatan.
Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2
jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Analisa Kasus :
Pada
kasus tersebut, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau
Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun
penjara.
Pengaturan
mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE termuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang
berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau memb
uat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen
elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas
pelanggaran ketentuan Pasal 27 (3) yang diancam dengan pidana penjara 6 (enam)
tahun.
Pasal 28 ayat
(2) Undang-undang ITE merupakan pasal paling kuat dan tegas serta jelas dalam
menindak penyebaran kebencian dibanding pasal-pasal pidana
lainnya. Jarang sekali UU Anti-Diskriminasi diterapkan di pengadilan.
Pasal tersebut
berbunyi: "Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas SARA".
Ketentuan sanksi pidana Pasal
28 ayat (2) tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) berbunyi:
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar
rupiah.”




