Kamis, 17 Mei 2018

Pornografi



            



 Merdeka.com -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap pengelola pornografi online di Bandung pagi tadi. Portal porno ini menampilkan berbagai video porno yang melibatkan anak-anak.
            
 Tadi pagi jam 03.00, setelah dua hari melakukan penyelidikan di Jabar. Tim penyidik telah menangkap laki-laki pelaku chat pornografi online di rumah kos Jalan H Akbar No. 46, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung. Atas nama Deden Martakusumah (28)," kata Dir Tipid Eksus Brigjen Arif Sulistyanto di Bareskrim, Jakarta, Senin (24/2). Dari penelusuran sementara, Deden telah menyebarkan sekitar 14 ribu video porno lewat tiga situs. Video tersebut dapat ditonton dan diunggah pelanggan jika membayar terlebih dulu.
"Ada tiga website porno, nu****.com, bo*******.com dan sa*****.co***.com,. Modusnya dia mendapat video dari internet. Setiap member yang mendaftar ditawarkan paket Rp 30 ribu sampai Rp 800 ribu. Setelah itu pelaku akan memberikan kode akses," sambung dia.
           
 Dari tangan pelaku polisi mengamankan dua buah HP, satu buah laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM, tiga buah buku tabungan. Pelaku dijerat Pasal 29 UU No. 44 / 2008 tentang Pornografi, dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar. Begitu juga pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 UU ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Bahkan hukuman akan ditambah karena pelaku melibatkan anak-anak.



Analisa Kasus :
             
Deden Martakusumah pelaku penyebar video porno yang melibatkan anak-anak ditangkap pada senin, 24 Februari 2014. Modus pelaku dengan menjajakan video porno di dunia maya adalah dengan mendapatkan video porno dari internet, kemudian di-upload di website yang dikelolanya, dalam website yang dikelolanya pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member. Setiap orang yang akan mendaftar untuk membuka dan men-download video-video porno anak tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu hingga Rp 80 ribu.
             
Atas perbuatannya, Deden dijerat dengan pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur:
 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar