Jakarta,
CNN Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri
membekuk Sultan Haikal alias Haikal ,otak pembobol situs komersial
(e-commerce/e-dagang). Haikal ditangkap setelah berhasil membobol situs
Tiket.com bersama tiga rekan yang sudah ditangkap sebelumnya yakni MKU, AI, dan
MTN di wilayah Kalimantan Timur. Kepala Biro Penerangan dan Informatika Mabes
Polri Brigadir Jendral Rikwanto mengatakan, Haikal ditangkap di perumahan
Pesona Gintung Residen, Tangerang Selatan, Banten, Kamis lalu (30/3/2017).
“Kami sudah menangkap Haikal. Dia mentornya.
Tiga orang sebelumnya sudah ditangkap," kata Rikwanto di Mabes Polri,
Jakarta, Rabu (5/4/2017). Menurut Rikwanto, Haikal dan anak buahnya membobol
situs untuk mencari keuntungan dan ajang unjuk kehebatan di antara mereka.
Haikal sudah membobol 4.600 situs sebelum mengajak MKU, AI,dan MTN.
"Haikal
yang membuka pintu ke berbagai macam situs, baik untuk pengetahuan maupun
kegiatan mengambil keuntungan," ucapnya. Rikwanto menuturkan, Hikal merekrut
anak buahnya dari perkenalan di Facebook. "Dia berhasil buka itu, dia
tunjukkan ke junior-juniornya untuk kebanggaan diri," kata Rikwanto.
Terungkapnya
kasus ini bermula dari laporan situs Tiket.com yang mengaku akunnya diretas.
Menurut Rikwanto, total kerugian yang dialami sebesar Rp1,9 miliar. Karena
perbuatannya keempat pelaku dijerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 30
dan 35 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU).
Analisa Kasus :
Aturan
mengenai peretasan di Indonesia diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE. Mereka yang
melakukan peretasan dapat dijerat oleh Pasal 30 UU ITE. Pasal itu berisi tiga
varian delik yang membuat peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan
sengaja dan tanpa hak:
-
Mengakses komputer atau sistem elektronik
-
Mengakses komputer atu sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh
informasi elektronik
-
Melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu komputer atau sistem
elektronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem elektronik tersebut.
Sedangkan
bunyi pasal 35 UU ITE adalah
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.”
Ancaman dari pasal 30 dan 35 tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah (Pasal 51 ayat 1 UU ITE).
Ancaman dari pasal 30 dan 35 tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah (Pasal 51 ayat 1 UU ITE).
SH,
Otak pelaku peretas laman tiket.com mempelajari ilmu hacking sejak SMP. Hal itu
dipelajarinya secara otodidak. Ia merekrut tiga rekannya melalui media sosial
melalui perkenalan di Facebook. Mereka sama-sama gamers dan kemudian tukar info
soal game. Mereka berhubungan satu sama lain pasca bermain game bersama-sama.
Dari gametersebut, mereka meraup uang. Sampai pada
akhirnya timbullah ide untuk membobol situs. Dalam viva.co.id dari
pengakuan salah satu pelaku, tak semua peretasan dilakukan guna mencari
keuntungan. Kebanyakan aksi mereka untuk ajang pamer satu sama lainnya,
sebagai bukti kalau mereka bisa meretas suatu situs.
Kelompok peretas atau hacker berusia
remaja pimpinan Haikal alias SH (19 tahun) berhasil membobol akun situs jual
beli tiket online Tiket.com di server Citilink. Pihak tiket.com mengalami
kerugian sebesar Rp 4.124.000.982 karena pelaku meretas, memgambil serta
menjual jatah deposito tiket pesawat pada server Citilink Indonesia. Pihak
Citilink juga mengalami kerugian sekitar Rp1.973.784.434 karena ada sejumlah
orang yang membeli tiket dari sindikat peretas tersebut melakukan pembatalan
dan refund.Mereka menjual tiket yang dicurinya dari tiket.com dengan potongam
harga atau diskon 30 sampai 40 persen. Sehingga mereka meraup keuntungan
sekitar Rp 1 miliar.
Tak semua peretasan dilakukan guna
mencari keuntungan. Kebanyakan aksi mereka untuk ajang pamer satu sama
lainnya, sebagai bukti kalau mereka bisa meretas suatu situs. Selain membobol
situs tiket.com, Haikal dan anak buahnya pernah meretas sekitar 400 situs
komersial lainnya, seperti ojek daring (online). Bahkan, pelaku juga pernah
membobolsitus milik pemerintah daerah, kementerian, dan Polri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar