Tribunjatim.com,surabaya- Polda Jawa Timur mengungkap kejahatan ITE yang dilakukan dengan
spamming dan carding. Pelaku mencuri data kartu kredit milik orang lain yang
kemudian digunakan untuk membeli barang melalui online dengan kartu tersebut.
"Kasus ini berkembang dari transaksi online, menggunakan kartu kredit yang sudah dimodifikasi untuk melakukan kejahatan," ujar Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Kantor Humas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (20/3/2018).
"Kasus ini berkembang dari transaksi online, menggunakan kartu kredit yang sudah dimodifikasi untuk melakukan kejahatan," ujar Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Kantor Humas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (20/3/2018).
Pelaku
berinisial IIR (27) warga Danur Wenda II/E-6/1 RT 04/RW 16 Sekarpuro, Pakis,
Malang dan HKD (36), warga Dusun Medayun RT 008/RW 001, Margomulyo, Balen,
Bojonegoro serta ZU (29) warga Malang. Pelaku melakukan pola kejahatan dengan
menggunakan ponsel pintar. Pertama, mereka masuk dengan akun palsu di Apple dan
Paypal. Dari akun tersebut, mereka bisa mencuri data berupa nomor kartu kredit,
dan tanggal expired. "Setelah itu, mereka menggunakan nomor kartu kredit
untuk membeli barang-barang secara online," tambah Arman. Barang-barang
tersebut selanjutnya dijual lagi oleh pelaku. Untuk hasil penjualannya
digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Total yang dibobol sebesar Rp
500 juta.
Seluruh
pelaku tergabung dalam komunitas di Facebook yang bernama Kolam Tuyul. Mereka
juga memiliki jaringan yang tersebar di beberapa kota sebagai penadahnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa laptop, hp, cincin dan kalung
berlian, buku rekening, jam, alat kesehatan, CCTV, sepatu, Nintendo, alat
pemutih gigi, pembersih jamur kaca hingga air brush set.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 700 juta.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 700 juta.
Analisa Kasus :
Setelah kasus skimming
terbongkar, terbaru Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil
mengungkap kasus kejahatan pencurian data nasabah kartu kredit atau carding
crime. Sebelum mendapatkan kartu kredit, ketiga pelaku , melakukan
spamming terlebih dahulu. polanya mereka yaitu, melakukan spamming dulu
menggunakan alat elektronik dengan menggunakan dua akun yaitu, apple dan
paypal. Spamming adalah kegiatan mengirim email palsu dengan
memanfaatkan server email yang memiliki “smtp open relay” kepada target untuk
mendapatkan data kartu kredit sehingga kartu kredit tersebut beralih dalam
penguasaan pelaku dan bebas pelaku gunakan. Setelah kasus skimming
terbongkar, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap
kasus kejahatan pencurian data nasabah kartu kredit atau carding crime.
Tiga orang pelaku yang memiliki
peran berbeda yakni, Zainul Umam (24) dan Italiando Irianto (27) ditangkap di
Malang serta Herwin Kusuma Dewa (36) dibekuk di Bojonegoro, ketiganya dijerat
dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun
2016 pasal 46 ayat (2).
Perbuatan
Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.”
Secara teknis perbuatan yang
dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain
dengan:
- melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
- sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah”
Sedangkan pasal 32 ayat 2,
menyebutkan “pelanggar lainnya adalah setiap orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang
lain yang tidak berhak.”
Sanksi (Pasal 46 ayat 2)
“Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).”


Tidak ada komentar:
Posting Komentar