Kamis, 17 Mei 2018

Spamming dan Carding



          
  Tribunjatim.com,surabaya- Polda Jawa Timur mengungkap kejahatan ITE yang dilakukan dengan spamming dan carding. Pelaku mencuri data kartu kredit milik orang lain yang kemudian digunakan untuk membeli barang melalui online dengan kartu tersebut.
"Kasus ini berkembang dari transaksi online, menggunakan kartu kredit yang sudah dimodifikasi untuk melakukan kejahatan," ujar Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Kantor Humas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (20/3/2018).
             
Pelaku berinisial IIR (27) warga Danur Wenda II/E-6/1 RT 04/RW 16 Sekarpuro, Pakis, Malang dan HKD (36), warga Dusun Medayun RT 008/RW 001, Margomulyo, Balen, Bojonegoro serta ZU (29) warga Malang. Pelaku melakukan pola kejahatan dengan menggunakan ponsel pintar. Pertama, mereka masuk dengan akun palsu di Apple dan Paypal. Dari akun tersebut, mereka bisa mencuri data berupa nomor kartu kredit, dan tanggal expired. "Setelah itu, mereka menggunakan nomor kartu kredit untuk membeli barang-barang secara online," tambah Arman. Barang-barang tersebut selanjutnya dijual lagi oleh pelaku. Untuk hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Total yang dibobol sebesar Rp 500 juta.
Seluruh pelaku tergabung dalam komunitas di Facebook yang bernama Kolam Tuyul. Mereka juga memiliki jaringan yang tersebar di beberapa kota sebagai penadahnya. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa laptop, hp, cincin dan kalung berlian, buku rekening, jam, alat kesehatan, CCTV, sepatu, Nintendo, alat pemutih gigi, pembersih jamur kaca hingga air brush set.

 Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 700 juta.


Analisa Kasus :
 Setelah kasus skimming terbongkar, terbaru Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus kejahatan pencurian data nasabah kartu kredit atau carding crime. Sebelum mendapatkan kartu kredit, ketiga pelaku , melakukan spamming terlebih dahulu. polanya mereka yaitu, melakukan spamming dulu menggunakan alat elektronik dengan menggunakan dua akun yaitu, apple dan paypal. Spamming adalah kegiatan mengirim email palsu dengan memanfaatkan server email yang memiliki “smtp open relay” kepada target untuk mendapatkan data kartu kredit sehingga kartu kredit tersebut beralih dalam penguasaan pelaku dan bebas pelaku gunakan. Setelah kasus skimming terbongkar, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus kejahatan pencurian data nasabah kartu kredit atau carding crime.
             
Tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda yakni, Zainul Umam (24) dan Italiando Irianto (27) ditangkap di Malang serta Herwin Kusuma Dewa (36) dibekuk di Bojonegoro, ketiganya dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 pasal 46 ayat (2).

 Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.”

Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
  • melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
  • sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah”
Sedangkan pasal 32 ayat 2, menyebutkan “pelanggar lainnya adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.”

Sanksi (Pasal 46 ayat 2)
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar