Kamis, 17 Mei 2018

Ujaran Kebencian (Hate Speech)



            

Detik.com - Muhammad Hidayat Simanjuntak ditangkap polisi karena diduga mengunggah video berbau provokasi berupa unjuk rasa di depan Istana pada Jumat, 4 November 2016. Pada video tersebut, termuat rekaman Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut memprovokasi peserta aksi untuk menangkap anggota HMI yang dianggap sebagai pemicu konflik.
             
Tudingan itu muncul karena dalam rekaman video Iriawan berkata kepada massa Front Pembela Islam (FPI) yang saat itu mengikuti aksi, untuk mengejar massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Aksi itu memang diikuti juga massa HMI. Namun aksi tersebut berujung ricuh. Kericuhan bermula dari adanya pelemparan botol minuman ke arah petugas yang diduga dilakukan oleh massa HMI yang berada di sisi Jl Medan Merdeka Barat, tepatnya di depan Wisma Panglima TNI, sehingga Iriawan meminta FPI untuk mengejar HMI. Tidak hanya itu, MHS juga membubuhi video tersebut dengan beberapa tulisan yang memuat unsur provokasi seperti 'Simak dengan Cermat Kalimat Provokasi Sang Kapolda Metro Jaya', 'Kalian Kejar HMI Itu', dan 'Kamu Pukuli Itu HMI Memang Provokator'.
             
Hidayat ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada pertengahan November 2016 dan langsung ditahan. Tak berselang lama, penahanan Hidayat ditangguhkan dengan alasan kesehatan. Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Analisa Kasus :
Pada kasus tersebut, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Pengaturan mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE termuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau memb
uat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 (3) yang diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun.

Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE merupakan pasal paling kuat dan tegas serta jelas dalam menindak penyebaran kebencian dibanding pasal-pasal pidana lainnya. Jarang sekali UU Anti-Diskriminasi diterapkan di pengadilan.
Pasal tersebut berbunyi: "‎Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA".
             
Ketentuan sanksi pidana Pasal 28 ayat (2) tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) berbunyi:
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar