Kamis, 17 Mei 2018

Penyebar Berita Hoax Ditangkap



CIMAHI, TRIBUNJABAR.CO.ID - Angga Permana Rayandi, tak menyangka jika perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial akan berbuntut penangkapan oleh Polisi. Angga yang berprofesi sebagai pegawai honorer di rumah sakit umum daerah (RSUD) Cililin ini, ditangkap di rumahnya, di kawasan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin 3 April 2017 karena diduga menjadi orang pertama yang menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak di wilayah Cimahi dan Bandung Barat. Kepada Polisi, Angga mengaku mengunggah foto seorang pria dan seorang wanita dengan ditambahkan informasi bahwa pria dan wanita itu telah melakukan penculikan di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat pada 31 Maret 2017, melalui akun media sosial pribadinya. Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku mengaku jika perbuatannya menyebarkan informasi bohong atau hoax itu karena khawatir dengan maraknya penculikan anak, karena ia juga memiliki anak.
"Ini perbuatan yang tidak baik, dia menuduh orang kemudian disebarkan melalui media sosial di mana semua orang bisa melihat dan informasi hoax ini yang akhirnya meresahkan masyarakat," ujar Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Rabu (5/4).
            Selain menangkap Angga, Polres Cimahipun melakukan penyelidikan terhadap orang yang ada di dalam foto yang diunggah Angga. Hasilnya, kedua orang dalam foto tersebut bukanlah penculik, melainkan warga biasa. "Fotonya didapat dari orang tua Angga dan kedua orang di dalam foto tersebut bukan penculik, tapi warga biasa yang sedang sakit (terganggu jiwanya) kita juga sudah periksa keluarganya. Memang, kedua orang tersebut berkeliaran di Cipongkor, tetapi bukan penculik," ucapnya. Atas perbuatannya, Angga dijerat Pasal 28 ayat 1 undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp. 1 miliar.
Analisa Kasus 1:
            Angga dijerat Pasal 28 ayat 1 undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp. 1 miliar.
Pasal 28 ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
            Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya. Dalam kasus ini banyak masyarakat yang termakan oleh berita hoax tersebut sehingga menimulkan korban seperti yang dialami Maman Budiman, warga Jalan Ahmad Marzuki, Nomor 10 RT 002 RW 001, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Pria paruh baya itu malah menjadi korban pengeroyokan massa, lantaran dituduh sebagai pelaku penculikan anak.Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 26 Maret 2017 sekitar pukul 15.30 WIB. Ketika itu, Polres Mempawah mendapat informasi ada seseorang yang diamankan di Kantor Desa Amawang karena diduga menculik anak. Melihat kondisi korban sudah babak belur, sekitar pukul 17.00 WIB, rombongan polisi hendak membawa korban ke mobil patroli. Namun, massa makin beringas dan menerobos pintu tempat korban diamankan. Massa terus membabi buta mengeroyok korban.Akhirnya korban meninggal dunia, lalu korban dibawa ke RSUD Dr Rubini Mempawah.
            Korban bukan pelaku penculikan anak. Korban saat itu tengah menuju kediaman anaknya yang telah menikah dengan warga Desa Amawang. Kunjungan korban ke desa tersebut untuk mengunjungi cucunya. Akan tetapi, pada saat perjalanan korban tidak tahu persis rumah anaknya sehingga kebingungan. Kebingungan korban menimbulkan kecurigaan masyarakat setempat. Karena gerak-gerik korban mencurigakan, masyarakat setempat langsung bertindak sendiri, anarkis, dan membabi buta.Tak hanya di Pontianak, isu penculikan anak juga memakan korban jiwa di Serang, Banten. Korban diduga penderita gangguan jiwa yang menjadi sasaran warga yang mendapat kabar berantai di Facebook. Korban meninggal setelah dikeroyok ratusan orang di jalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar