CIMAHI,
TRIBUNJABAR.CO.ID - Angga Permana Rayandi, tak menyangka jika perbuatannya
menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial akan berbuntut penangkapan oleh Polisi.
Angga yang berprofesi sebagai pegawai honorer di rumah sakit umum daerah (RSUD)
Cililin ini, ditangkap di rumahnya, di kawasan Gunung Halu, Kabupaten Bandung
Barat, pada Senin 3 April 2017 karena diduga menjadi orang pertama yang
menyebarkan berita bohong tentang penculikan
anak di wilayah Cimahi
dan Bandung Barat. Kepada Polisi, Angga mengaku mengunggah foto seorang pria
dan seorang wanita dengan ditambahkan informasi bahwa pria dan wanita itu telah
melakukan penculikan di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat
pada 31 Maret 2017, melalui akun media sosial pribadinya. Kapolres Cimahi AKBP Ade
Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku mengaku jika perbuatannya menyebarkan
informasi bohong atau hoax itu karena khawatir dengan maraknya penculikan
anak, karena ia juga memiliki anak.
"Ini
perbuatan yang tidak baik, dia menuduh orang kemudian disebarkan melalui media
sosial di mana semua orang bisa melihat dan informasi hoax ini yang
akhirnya meresahkan masyarakat," ujar Kapolres Cimahi AKBP Ade
Ary Syam Indradi, saat ditemui di Polres Cimahi, Jalan
Amir Mahmud, Kota Cimahi, Rabu (5/4).
Selain menangkap Angga, Polres Cimahipun
melakukan penyelidikan terhadap orang yang ada di dalam foto yang diunggah
Angga. Hasilnya, kedua orang dalam foto tersebut bukanlah penculik, melainkan
warga biasa. "Fotonya didapat dari orang tua Angga dan kedua orang di
dalam foto tersebut bukan penculik, tapi warga biasa yang sedang sakit
(terganggu jiwanya) kita juga sudah periksa keluarganya. Memang, kedua orang
tersebut berkeliaran di Cipongkor, tetapi bukan penculik," ucapnya. Atas
perbuatannya, Angga dijerat Pasal 28 ayat 1 undang-undang informasi dan
transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan
denda Rp. 1 miliar.
Analisa Kasus 1:
Angga dijerat Pasal 28 ayat 1
undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman penjara
maksimal enam tahun dan denda Rp. 1 miliar.
Pasal 28 ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik”
Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya
produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.
Dalam kasus ini banyak masyarakat yang termakan oleh berita hoax tersebut
sehingga menimulkan korban seperti
yang dialami Maman Budiman, warga Jalan Ahmad Marzuki, Nomor 10 RT 002 RW 001,
Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Pria paruh baya
itu malah menjadi korban pengeroyokan massa, lantaran dituduh sebagai pelaku
penculikan anak.Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 26 Maret 2017 sekitar pukul
15.30 WIB. Ketika itu, Polres Mempawah mendapat informasi ada seseorang yang
diamankan di Kantor Desa Amawang karena diduga menculik anak.
Melihat kondisi korban sudah babak
belur, sekitar pukul 17.00 WIB, rombongan polisi hendak membawa korban ke mobil
patroli. Namun, massa makin beringas dan menerobos pintu tempat korban
diamankan. Massa terus membabi buta mengeroyok korban.Akhirnya korban meninggal
dunia, lalu korban dibawa ke RSUD Dr Rubini Mempawah.
Korban bukan pelaku penculikan anak.
Korban saat itu tengah menuju kediaman anaknya yang telah menikah dengan warga
Desa Amawang. Kunjungan korban ke desa tersebut untuk mengunjungi cucunya. Akan
tetapi, pada saat perjalanan korban tidak tahu persis rumah anaknya sehingga
kebingungan. Kebingungan korban menimbulkan kecurigaan masyarakat setempat.
Karena gerak-gerik korban mencurigakan, masyarakat setempat langsung bertindak
sendiri, anarkis, dan membabi buta.Tak hanya di Pontianak, isu penculikan anak
juga memakan korban jiwa di Serang, Banten. Korban diduga penderita gangguan
jiwa yang menjadi sasaran warga yang mendapat kabar berantai di Facebook.
Korban meninggal setelah dikeroyok ratusan orang di jalan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar